Divonis 1 Tahun Penjara, Kesbangpolinmas Pekanbaru 'Pikir-pikir'

Divonis 1 Tahun Penjara, Kesbangpolinmas Pekanbaru 'Pikir-pikir'
Kesbangpolinmas Kota Pekanbaru, Maiyulis Yahya. RQ

PEKANBARU (RA) - Majelis hakim yang dipimpin Isnurul SH menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kota Pekanbaru, Maiyulis Yahya. Maiyulis terbukti melakukan korupsi dana proyek pengarukan dan penimbunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar Kecamatan Rumbai.

Dalam penilaian hakim, terdakwa sewaktu menjabat Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pekanbaru itu, terbukti bersalah melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain diganjar hukuman penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider kurungan selama satu bulan dan uang pengganti sebesar Rp1,8 juta. Atas vonis itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, Kohar selkau pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), juga dihukum satu tahun penjara. Kohar juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp8 juta atau subsider kurungan 8 bulan. Kedua pejabat Pemko Pekanbaru ini tersandung dalam kasus proyek pengerukan dan penimbunan kolam Lindri di TPA Muara Fajar dengan PAGU anggaran sebesar Rp600 juta. Proyek yang dikerjakan oleh CV Bina Mitra Mandiri ini tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak yang disepakati. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp138 juta. (RA1)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index